MUSDES TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DANA DESA)
SUMBER MULYA – Sesuai surat
dari Bupati Lamandau nomor 140/215/DPMD/IV/2020 perihal penegasan padat karya
tunai desa dan pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa),
pihak pemerintah Desa Sumber Mulya mengundang Tenaga Ahli P3MD, BPD beserta
anggota, Ketua RT dan RW untuk memusyawarahkan bagaimana sistem pelaksanaan
BLT-DD.
Tenaga Ahli P3MD memberikan arahan tentang BLT-DD
bahwasanya bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi wabah covid-19 dan untuk meringankan biaya kehidupan
selama 3 bulan kedepan dengan kriteria yang ditentukan dari pemerintah pusat.
Adapun salah dua kriterianya yaitu masyarakat yang tidak termasuk dalam data
Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT dari Dinas Sosial.
Fokus MUSDES yaitu memusyawarahkan penyeleksian
dan penetapan masyarakat yang akan mendapatkan BLT-DD sesuai kesepakatan
bersama Ketua RT dan RW serta dimonitoring oleh BPD.
Pentingnya musyawarah yaitu untuk pengambilan
keputusan yang melibatkan banyak orang dengan mengakomodasi semua kepentingan
sehingga tercipta satu keputusan yang disepakati bersama dan dapat
dijalankan/diterima oleh seluruh peserta yang mengikuti musyawarah.
Hasil musyawarah di Desa Sumber Mulya sesuai
kesepakatan bersama diwakili ketua RT 1-13, ketua RW 1-2, pemerintah desa dan
diketahui BPD serta disetujui Kepala Desa memutuskan bahwasanya BLT-DD
diberikan kepada masyarakat berjumlah 23 KK dengan mekanisme penyaluran dana
yaitu bantuan langsung tunai.
Adapun 23 nama yang terpilih sudah melalui
penyeleksian, pertimbangan, dan persetujuan bersama didalam musyawarah.
Kepala Desa Sumber Mulya berharap BLT-DD ini dapat
digunakan dengan sebaik-baiknya. (Nf)
0 Comments